PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS


Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, melalui Sekretaris Jendral telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016
Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dalam
Surat disampikan bahwa dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai
Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK
inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai

0 Response to "PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS"