Setiap muslim wajib membayar
zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu
sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat
tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan
keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu
Related Posts :
LOMBA MOBILE KI HAJAR 2016Balai PengembanganMultimedia Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembal… Read More...
JUKNIS PENULISAN / PENGISIAN IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016 (TP. 2015/2016)Berikut ini PetunjukPengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran201… Read More...
SOAL DAN PEMBAHASAN LATIHAN UKK SD/MI KELAS 1,2,3,4 DAN 5Bagi siswa kelas 1 s/d 5 SD/MI sebenatar lagi kamu akan menghadapi Ulangan Kenaikan Kelas ( UKK ) at… Read More...
DAFTAR INFORMASI BLOG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAANPara pengunjungsetia, untuk mempermudah regulasi percarian berita, artikel atau informasilainnya ber… Read More...
KEMDIKBUD KEMBALI GELAR PENERIMAAN CALON GURU SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI TAHUN 2016Dalam rangka mempersiapkancalon pengganti Guru Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur, Yangon, Den Haag,B… Read More...
0 Response to "KETENTUAN TENTANG ZAKAT FITRAH"
Posting Komentar