Assalamu alaikum. Wr. Wb...!!!!
ALLO--IT__MAKALAH KELUARGA, MASYARAKAT DAN SEKOLAH DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN
><---ALLO--IT__MAKALAH KELUARGA, MASYARAKAT DAN SEKOLAH DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN---><--- Hari ini gan baru ada kesempatan untuk ngupdate-in blog ana' dengan judul MAKALAH KELUARGA, MASYARAKAT DAN SEKOLAH DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN, untuk para pencari tugas MAKALAH KELUARGA, MASYARAKAT DAN SEKOLAH DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN untuk di sarahin pada guru ente, nach ini nich MAKALAH KELUARGA, MASYARAKAT DAN SEKOLAH DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN untuk ente silahkan lanjut bacanya dan di sedot. ><---ALLO--IT__MAKALAH KELUARGA, MASYARAKAT DAN SEKOLAH DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN---><---Tripusat Pendidikan Dalam garis besarnya ada tiga pusat yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap anak-anak didik menurut para tokoh pendidikan. Menurut KH Dewantara ada tiga pusat pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.
ALLO--IT__MAKALAH KELUARGA, MASYARAKAT DAN SEKOLAH DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN
><---ALLO--IT__MAKALAH KELUARGA, MASYARAKAT DAN SEKOLAH DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN---><--- Hari ini gan baru ada kesempatan untuk ngupdate-in blog ana' dengan judul MAKALAH KELUARGA, MASYARAKAT DAN SEKOLAH DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN, untuk para pencari tugas MAKALAH KELUARGA, MASYARAKAT DAN SEKOLAH DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN untuk di sarahin pada guru ente, nach ini nich MAKALAH KELUARGA, MASYARAKAT DAN SEKOLAH DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN untuk ente silahkan lanjut bacanya dan di sedot. ><---ALLO--IT__MAKALAH KELUARGA, MASYARAKAT DAN SEKOLAH DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN---><---Tripusat Pendidikan Dalam garis besarnya ada tiga pusat yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap anak-anak didik menurut para tokoh pendidikan. Menurut KH Dewantara ada tiga pusat pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.
Pendidikan merupakan salah satu kewajiban pertama bagi orang tua. Oleh karena itu maka orang tua dalam kedudukannya sebagai warga negara berhak menuntut dari pemerintah, bahkan negara menyediakan segala alat yang diperlukan untuk melakukan kewajiban tadi.
Negara dan aparaturnya mempunyai wewenang berdasarkan Undang-undang dan berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan terhadap warga negaranya.
Begitu juga masyarakat yang menjadi tempat tinggal dan hidup bersama merupakan perpustakaan hidup untuk pendidikan dan prosesnya.
2. Pendidikan Keluarga
Kata keluarga secara etimologi menurut K.H. Dewantara adalah sebagai berikut :
“bagi bangsa kita “keluarga” adalah rangkaian perkataan “kawula” dan “warga”. Sebagaimana kita ketahui, makna “kawula” itu tidak lain adalah “abdi” yakni “hamba” sedangkan warga berarti “anggota”. Sebagai abdi di dalam keluarga wajiblah seseorang disitu menyerahkan segala kepentingan-kepentingannya kepada keluarganya. Sebaliknya sebagai warga atau anggota ia berhak sepenuhnya pula untuk ikut mengurus segala kepentingan didalam keluarganya tadi”.
Kalau kita tinjau dari sisi sisiologie, keluarga adalah bentuk masyarakat kecil yang terdiri dari beberapa individu yang terikat oleh suatu keturan, yakni kesatuan antara ayah, ibu dan anak yang merupakan kesatuan kecil dari bentuk-bentuk kesatuan masyarakat.
Pendidikan keluarga merupakan bagian integral dari sistem Pendidikan Nasional Indonesia. Oleh karena itu norma-norma hukum yang berlaku bagi pendidikan di Indonesia juga berlaku bagi pendidikan dalam keluarga. Dasar hukum pendidikan di Indonesia dibagi menjadi tiga dasar yaitu dasar hukum Ideal, dasar hukum Struktural dan dasar hukum Operasional. Dasar hukum ideal adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum. Oleh karena itu landasan ideal pendidikan keluarga di Indonesia adalah Pancasila. Tiap-tiap orang tua mempunyai kewajiban untuk menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila pada anak anaknya.
Landasan Struktural pendidikan di Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pengajaran dan pemeritah mengusahakan sistem pengajaran nasional yang diatur dalam suatu perundang-undangan. Berdasarkan pasal 31 UUD 1945 itu maka ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendldikan NasionaL Berdasarkan Bab IV, pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah dan di luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus dan satuan pendidikan yang sejenis. Dari kutipan ini dapat disimpulkan bahwa orang tua itu mempunyai wajib hukum untuk mendidik anak-anaknya. Kegagalan pendidikan yang merupakan kegagalan dalam pendidikan. Keberbasilan anak dalam pendidikan yang merupakan keberhasilan pendidikan dalam keluarga.
Nah guys udah lihatka sebagaian isi makalahnya...!!!
kalaw mau ngedownload filenya klik aja di sini
0 Response to "MAKALAH KELUARGA, MASYARAKAT DAN SEKOLAH DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN"
Posting Komentar