SKTP ADA, TPG TRIWULAN 1 TAHUN 2016 SUDAH BISA DICAIRKAN
Kementerian Keuangan
telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
48/PMK.07/2016 yang
mengatur tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa. telah
diundangkan. Dalam peraturan tersebut terdapat kententuan tentang Penyaluran
/ Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 antara
lain dalam pasal 80 dan 81. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan
(Kemenkeu)
0 Response to "SKTP ADA, TPG TRIWULAN 1 TAHUN 2016 SUDAH BISA DICAIRKAN"
Posting Komentar