INI PENGUMUMAN RESMI BANTUAN DANA DAN BEASISWA PENDIDIKAN S-1 DAN S-2 BAGI GURU SMA DAN SMK TAHUN 2016
Dalam upaya mewujudkan
amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru
diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4.
Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan
Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan
0 Response to "INI PENGUMUMAN RESMI BANTUAN DANA DAN BEASISWA PENDIDIKAN S-1 DAN S-2 BAGI GURU SMA DAN SMK TAHUN 2016"
Posting Komentar