DIRJEN GTK: RAPELAN INSENTIF BAGI GURU NON PNS CAIR AKHIR BULAN APRIL
Tunjangan guru Pegawai
Negeri Sipil (PNS) telah di transfer dari pusat ke Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemda
diteruskan kepada guru.
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan(Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, jika ada yang belum menerima,
agar melakukan kroscek di masing-masing pemda.
(
0 Response to "DIRJEN GTK: RAPELAN INSENTIF BAGI GURU NON PNS CAIR AKHIR BULAN APRIL"
Posting Komentar