Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai perwujudan dari amanat tersebut, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membuat dan
memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk dijadikan acuan, pedoman dan dasar hukum penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memeliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara (UU No.
20 Tahun 2003 Pasal 1).
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi
jenjang pendidikan menengah (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 17). Sekolah
Dasar merupakan salah satu lembaga pendidikan formal yang memegang
peranan penting dan fundamental dalam keseluruhan sistem pendidikan
nasional serta memberikan landasan bagi pembentukan keperibadian peserta
didik.
Dalam kurikulum 2004 mengisyaratkan adanya keterlibatan siswa
secara aktif dalam proses pembelajaran sehingga mampu bereksplorasi untuk
Klik satu iklan di blog ini yach...!!!
0 Response to "PROPOSAL PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PENGETAHUAN SOSIAL DI SEKOLAH DASAR DENGAN MENGGUNAKAN METODE TANYA JAWAB"
Posting Komentar