PNS yang Belum Melakukan Pendaftaran e-PUPNS Terancam Dipecat

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bangka, Restunemi menungkapkan jika sampai saat ini masih ada sekitar 40 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bangka yang belum melakukan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online.
Mengenai hal tersebut, maka Restumeni segera meminta agara Satuan Kerjua Prenagkat Daerah (SKPD) tempat PNS tersebut berteugas segera menegurnya untuk melaukan pendaftaran ulang melalui e-PUPNS.
Hal tersbut dilakukna lantaran jika para PNS tersebut tak melakukan e-PUPNS hingga batas waktu yang ditentukan sampai 31 November, maka akan dianggap mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai PNS.
“Kita ada solusinya masih diingatkan kembali. Kalau batas waktunya sudah kita ingatkan secara tertulis kepada SKPD, yang bersangkutan tidak mau registrasi artinya kan kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa lagi. Berarti yang salah pegawai itu sendiri untuk dia sendiri tidak mau melakukan e-PUPNS,” tegas Restunemi seperti yang dikutip dari Tribunnews, Senin (9/11).
Restunemi menambahkan jika para PNS tersebut tak tau cara bagaimana mendaftar di e-PUPNS bisa meminta bantuan pada kerabat atau teman yang bisa asalkan mengetahui Nomor Induk Pegawai (NIP), namun akan sangat disayangkan jika ke-40 PNS tersebut tak mendaftarkan diri ke e-PUPNS mengingat data tersebut harus segera diserahkan pada Badan Kepgawaian Negara (BKN).
Data PNS yang belum melakukan pendaftaran e-PUPNS tahap pertama ini ada di beberapa SKPD di Pemkab Bangka.
Namun untuk tahap pertama e-PUPNS ini menurut Restunemi sebagian besar PNS di Kabupaten Bangka sudah mendaftarkan diri. Saat ini sudah memasuki tahap kedua dimana setelah diregistrasi PNS tersebut harus memperbaiki data kepegawaiannya sesuai riwayat kerjanya.
Setelah tahap kedua itu selelsai, maka data PNS yang telah mendaftarkan diri di e-PUPNS akan segera diserahkan ke BKN sebagai tahap ketiga.
“Setelah selesai baru level ketiga kita sampaikan ke BKN. Level kedua saya kurang tahu karena baru pulang dinas ke luar daerah jadi tidak mengikuti langsung tapi yang ke tahap level ketiga sudah ada. Kita akan menyerahkan ke BKN itukan online kalau sudah level tiga sudah selesai,” pungkasnya.

0 Response to "PNS yang Belum Melakukan Pendaftaran e-PUPNS Terancam Dipecat"